English English Indonesian Indonesian
oleh

Dua Tersangka Dugaan Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kawasan CA Faruhumpenai merupakan habitat bagi satwa-satwa yang dilindungi seperti Burung Maleo, Anoa, Tarsius, dan lainnya, yang keberadaannya harus kita jaga demi kepentingan kita bersama dan generasi mendatang

Ia juga memberi  peringatan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum dengan cara merusak alam demi mendapatkan keuntungan pribadi, untuk segera menghentikan perbuatannya.

“Ini merupakan bukti komitmen kami serta bentuk kehadiran dan keseriusan Negara melalui KLHK dalam upaya menjaga kelestarian alam dan melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan dan mewariskan lingkungan hidup yang baik untuk generasi selanjutnya,” jelasnya.

“Sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK, kami telah melakukan 2.130 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1.529 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan,” tegas Aswin. (Rls)

News Feed