Sementara itu, dua tersangka berinisial IW dan RB sebagai pemilik lahan perkebunan sawit dalam kawasan hutan, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dikarenakan kedua tersangka telah mangkir dan mengindahkan panggilan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Penyidik Balai Gakkum KLHK menjerat para pelaku atas perbuatan melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU No. 6/2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan/atau Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling tinggi lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7,5 miliar.
Diberitakan sebelumya, Tersangka IL (49) dan ED (43) sempat mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Malili terkait Proses Penyidikan yang menjeratnya.
Rabu, (24/04/2024). Hakim Tunggal Ardy Dwi Cahyono, S.H. dalam sidang putusan di PN Malili, mengatakan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi selaku Termohon hingga menetapkan IL (49) dan ED (43) sebagai Tersangka, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN MII yang dibacakan oleh Hakim Ardy Dwi Cahyono, S.H. dan dibantu oleh Hamik Sitti Kalsum, S.H., bahwa “Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan pra peradilan untuk seluruhnya”.