FAJAR, MADINAH-Sebanyak 37 warga negara Indonesia (WNI) asal Makassar yang hendak berhaji menggunakan visa ziarah ditangkap aparat kepolisian Arab Saudi, Sabtu, 1 Juni 2024. Ke-37 jemaah itu ditangkap pada Pukul 11.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Sebelumnya ada 24 jemaah asal Banten, Tangerang ditangkap dalam kasus yang sama.
Penangkapan itu diungkap Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambarie usai kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah, Sabtu, 1 Juni 2024.
“Ada 37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah. Perempuan 16 orang, laki-laki 21 orang. Asal Makassar,” jelas Yusron.
Selain itu, pengemudi dan kenek busnya dari Yanan pun ditahan. “Katanya sewa bus 17 ribu riyal,” ujarnya.
Menurut Yusron mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. “Dari Riyadh ke Madinah. mereka ditangkap di dalam bus,” kata Yusron.
Hasil pemeriksaan aparat keamanan, diketahui mereka menggunakan atribut haji palsu. “Gelang haji palsu, kartu id palsu dan ada juga yang memalsukan visa haji,” terang Yusron.
Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk satu tahun. “Jadi setelah tiga bulan kembali ke Indonesia, terus bisa kembali lagi,” ujarnya.
Selain SJ, lanjutnya, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu inisial TL. Ke-37 orang yang sudah ditangkap hingga Sabtu sore masih menjalani pemeriksaan di kepolisian. ‘”Langsunh diperiksa. Di sini proses pemeriksaan cepat,” kata dia.
Menurutnya sebelum penangkapan 37 orang ini, ada juga 19 orang yang diamankan namun dibebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji.
“Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji,” katanya.
Sementara untuk 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqot Sabtu malam, 1 Juni 2024 diterbangkan ke tanah air.
Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia menaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Di mana sanksinya cukup berat yaitu denda 10 ribu riyal dan banned sepuluh tahun (tidak berhaji atau umrah selama sepuluh tahun). Untuk loordinator lebih berat lagi, denda 50 ribu riyal, ditahan enam bulan, dan banned sepuluh tahun.
“Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” tegasnya. (er)