Namun apa yang disampaikan korban saat itu memang tidak ditanggapi begitu serius oleh keluarga korban. Sampai kemudian korban pergi menuju ke kamar mandi.
Saksi Dewi Babole yang juga seorang operator di sana kemudian mengecek semua pramuria atau pekerjanya, namun tidak menemukan Risma.
Dari situ, saksi meminta kepada semua pekerja untuk mencari Risma yang tidak diketahui keberadaannya.
Akhirnya, sekitar pukul 05.45 WIT, saksi Justin Ananda Djumalag mengetuk pintu kamar mandi yang terkunci dari dalam. Karena lama dan tidak ada jawaban, saksi kemudian mendobrak pintu kamar mandi.
Setelah pintu kamar mandi terbuka saksi melihat korban sudah gantung diri menggunakan kain sarung yang diikat di leher dan dibawahnya ada ember diduga digunakan sebagai pijakan.
Setelah melihat korban gantung diri, saksi bersama pramuria lainnya menurunkan korban dan dibawa ke kamar tidur untuk memeriksa keadaan korban dan ternyata denyut nadi korban sudah tidak ada.
Pada pukul 06.20 WIT, korban dilarikan ke RSUD Fakfak untuk diperiksa. Namun hasil pemeriksaan tim medis, dinyatakan telah meninggal dunia akibat dari luka memar melingkari leher korban.
Pada pukul 07.20 WIT saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Fakfak. Selanjutnya anggota piket siaga Polres Fakfak menuju TKP dan RSUD Fakfak.
Dari hasil visum yang diperoleh, korban disebut meninggal dunia akibat kehabisan napas dan luka memar melingkar di bagian leher.
Menurut keterangan saksi, korban yang baru sebulan bekerja sebagai wanita malam tersebut diduga mengalami depresi akibat permasalahan keluarga sehingga nekat melakukan tindakan gantung diri.