English English Indonesian Indonesian
oleh

22 JCH Indonesia Dipulangkan ke Tanah Air, 10 Tahun Larangan Haji dan Umrah

FAJAR, MADINAH-Kepolisian Arab Saudi akhirnya mendeportasi 22 jemaah calon haji (JCH) Indonesia yang ketahuan hendak berhaji menggunakan visa ziarah. Mereka akan dikembalikan ke tanah air, Sabtu, 1 Juni 2024. Mereka akan diterbangkan pada Pukul 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS) menggunakan maskapai Garuda. Selain deportasi, mereka juga dibanned selama sepuluh tahun tidak bisa masuk ke Arab Saudi. Artinya, ke-22 WNI itu tidak bisa melaksanakan umrah maupun haji dalam kurun waktu tersebut.

“Mereka saat ini sedang berada di kantor imigrasi Arab Saudi. Insya Allah dijadwalkan dipulangkan ke tanah air pada Sabtu malam, pukul 23.00 menggunakan pesawat Garuda,” jelas Konsulat Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B Ambary, Jumat, 31 Mei 2024 kepada media centre haji (MCH) via zoom.

Yusron menjelaskan bahwa Konjen RI sudah melakukan pendekatan dengan aparat keamanan di Madinah sebanyak dua kali. Namun pemerintah Arab Saudi tidak bisa melepas mereka dengan pertimbangan khusus meski sebelumnya kejaksaan Arab Saudi menyatakan bahwa ke-22 JCH itu tidak bersalah.

“Jadi pagi kemarin kami sudah mendatangi kantor aparat keamanan Arab Saudi di Madinah. Mereka tidak bisa melepas jemaah ini dengan alasan khusus dari mereka. Memang sebelumnya kejaksaan menganggap mereka tidak bersalah. Namun ternyata tetap diproses dan dideportasi dengan alasan khusus dari pihak mereka,” jelas Yusron.

Pihak KJRI, lanjut Yusron, pada malam harinya kembali melakukan pendekatan ke aparat kepolisian. Mereka tetap memutuskan memindahkan ke-22 WNI tersebut ke imigrasi sebelum akhirnya dideportasi ke Indonesia Sabtu malam.
“Kami sudah sanpaikan ke jemaah kalau mereka kena banned selama sepuluh tahun, namun mereka tidak didenda,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa pemberlakuan sanksi dengan denda baru akan diberlakukan oleh pemerintah Arab Saudi mulai 2 Juni 2024. Karena itu dia mengimbau agar para jemaah haji Indonesia menggunakan visa haji yang dikeluarkan pemerintah.

“Jangan tergiur dengan tawaran-tawaran haji yang akhirnya akan merugikan diri sendiri. Berhajilah lewat jalan yang benar,” imbaunya.

Sementara nasib dua jemaah lainnya yang merupakan koordinator masih mengikuti proses hukum yang berlaku. Sesuai ketentuan mereka akan kena denda 50 ribu riyal, tahanan enam bulan dan banned 10 tahun. “Proses hukumnya masih berjalan,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 24 jemaah asal Banten kena razia. Mereka tidak bisa menunjukkan visa haji. Mereke datang menggunakan visa ziarah.

Saat ini Pemerintah Arab Saudi memperketat gerbang masuk ke Kota Makkah. Setiap jemaah yang mencoba masuk diperiksa kelengkapan dokumennya. Ada lima pos pemeriksaan yang harus dilewati jemaah baik dari Madinah maupun Jeddah. (er)

News Feed