FAJAR, MADINAH-Kementerian Agama menegaskan hanya jemaah pemilik visa haji yang dapat mengikuti rangkaian puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna). Hal ini sebagaimana kebijakan baru dari Kerajaan Arab Saudi yang akan memperketat kawasan Armuzna pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
“Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Makkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah,” kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi di kantor Daker Madinah, Rabu, 29 Mei 2024.
Sebagai catatan, visa mujamalah merupakan visa undangan yang dikeluarkan Pemerintah Kerajaan Arab. Pengguna visa mujamalah ini sering disebut juga sebagai haji furoda. Mereka yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Ali menjelaskan, Pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas bagi jemaah yang menggunakan visa non haji tapi nekad berhaji. Mereka akan dikenakan sanksi membayar denda senilai SAR10.000 riyal atau sekitar Rp43 juta. “Bagi yang tidak menggunakan visa haji itu ada sanksi denda dari Pemerintah Arab Saudi sekitar 10.000 riyal,” kata Ali.
Tak hanya itu, jemaah haji yang ketahuan berhaji tanpa visa haji akan dideportasi ke negara asal. Setelah itu, jemaah tersebut dilarang datang ke Arab Saudi selama 10 tahun. “Ada sanksi lagi yaitu dideportasi dari Arab Saudi ke Indonesia dan untuk waktu yang cukup lama yaitu 10 tahun tidak diperbolehkan masuk ke Arab Saudi,” kata Ali.