Prof. JJ juga menjelaskan bahwa penetapan UKT pada setiap mahasiswa didasarkan pada tinjauan dan verifikasi pendapatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa besaran UKT yang ditetapkan memperhitungkan secara akurat kondisi ekonomi setiap mahasiswa.
“Dalam menetapkan UKT, kami melakukan tinjauan dan verifikasi pendapatan untuk memastikan bahwa setiap mahasiswa dikenakan biaya yang sesuai dengan kemampuannya,” tambahnya.
lebih lanjut, Prof. JJ menegaskan bahwa penentuan golongan UKT hingga pada besaran maksimum didasarkan pada upaya untuk mensubsidi kebutuhan bagi golongan rendah. Beliau menjelaskan bahwa hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mahasiswa dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu mendapatkan dukungan finansial yang cukup untuk menempuh pendidikan tinggi dengan layak.
“Kami memahami bahwa ada mahasiswa yang membutuhkan bantuan ekstra dalam menanggung biaya pendidikan mereka. Oleh karena itu, penentuan UKT hingga pada besaran maksimum ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan subsidi yang memadai bagi mahasiswa dari golongan ekonomi rendah, Kami berupaya keras untuk memastikan bahwa akses terhadap pendidikan tinggi tetap terbuka bagi semua, tanpa terkecuali,”jelas Prof. JJ
Prof. Jamaluddin juga menekankan pentingnya pemahaman bersama bahwa kebijakan UKT tidak semata-mata ditentukan oleh pihak kampus, tetapi juga melibatkan regulasi pemerintah yang harus dipatuhi.
Dalam konteks ini, dialog antara pihak kampus dan mahasiswa menjadi sarana yang penting untuk saling memahami dan mencari solusi bersama terkait isu ini.