English English Indonesian Indonesian
oleh

Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Indikasi Distribusi Solar Ilegal di Perairan Pangkep

FAJAR, PANGKEP- Penyalahgunaan penggunaan BBM jenis solar disorot. Lantaran Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai melakukan pembiaran terhadap oknum yang memperjual belikan solar subsidi tidak sesuai peruntukkanya.

Ketua Serikat Hijau Indonesia, Rizal Pausi menjelaskan bahwa persoalan distribusi solar subsidi adalah masalah yang berulang, yang dinilai tidak mampu ditindaklanjuti oleh APH.

“Distribusi bbm bersubsidi untuk nelayan ini adalah problem berulang, meski sudah ada prosedur pengawasan yang ketat. Namun masih tetap ada oknum yang memanfaatkannya, makanya perlu ada tindak tegas oleh aparat,” ungkap aktivis lingkungan Sulsel ini.

Sebab katanya, distribusi yang tidak sesuai berdampak terhadap hak dan kebutuhan nelayan khususnya untuk mendapatkan kuota solar yang sesuai dengan harga dan kebutuhannya.

“Kita melihat juga kebutuhan minyak sangat besar, sementara ketersediaan terbatas. Kita minta pihak terkait untuk tegas agar memberi sanksi kepada oknum yang melakukan penjualan diluar prosedur yang ada dan sanksi kepada pengusaha bbm yang memperjualbelikan BBM subsidi. Ini adalah dua hal yang penting karena menyangkut hak orang banyak,” bebernya.

Rizal yang juga merupakan Alumni Universitas Hasanuddin ini menyebut bahwa terkait dengan distribusi BBM sudah diatur dalam peraturan presiden RI No 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Tidak hanya itu, penyalahgunaan terhadap BBM subsidi juga termasuk indikasi tindak pidana lantaran pendistribusiannya yang dilakukan secara ilegal, terlebih lagi apabila diperjual belikan kembali.

News Feed