English English Indonesian Indonesian
oleh

UPT PPRSA Inang Matutu Hadirkan Guru Besar UNM Talk Show Parenting

“Kami menerima 2 hingga 2 tahun. 5 tahun sudah tidak bisa lagi karena usia itu sudah masuk TK. Ada pengecualian, meski belum 2 tahun, tetapi tergantung anak itu sendri. Ada biasanya Anak Penerima Manfaat (APM) yang usia 1 tahun lebih namun ketergantungan ke orang tuanya sudah tidak terlalu,” jelasnya saat hadir dalam podcast Harian Rakyat Sulsel, beberapa waktu lalu.

Terkait syarat agar orang tua bisa memasukkan anaknya di Inang Matutu adalah melakukan pendaftaran, “Siapa saja yang merasa ingin menitipkan anaknya bisa, asal membawa akte kelahiran dan surat keterangan, misal ada rekomendasi psikolog,” pungkasnya. (*)

News Feed