Dalam gugatan juga disebutkan pelanggaran terhadap asas umum pemerintahan yang baik. Acram mengatakan, dari sisi kemanfaatan, surat sengketa tidak memberikan manfaat langsung bagi warga masyarakat, tapi justru sebaliknya menimbulkan permasalahan, karena tidak diterbitkan menurut prosedur yang benar.
“Demikian halnya dengan kepastian hukum, dan diskriminasi, dimana jabatan komisaris dan direksi bisa dengan sesuka hati dirombak oleh kepala daerah. Hal tersebut tidak bisa terus dibiarkan dengan lahirnya semangat baru dalam pengelolaan BUMD tertuang dalam PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD,” imbuh Acram.
Rencananya, sidang lanjutan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Budiamin Rodding dan dua hakim anggota masing-masing Baharuddin dan Taufik Adhi Priyanto akan berlangsung pekan depan. Agendanya adalah pembuktian, penyampaian dalil, dan jawab menjawab antara penggugat dan tergugat. (*)