English English Indonesian Indonesian
oleh

Mantan Direksi PT SCI Perseroda Siap Buktikan Eks Penjabat Gubernur Diduga Langgar Prosedur

“Gugatan ke PTUN dilayangkan setelah klien kami menempuh upaya administrasi, berupa keberatan dan banding administrasi. Klien kami ingin mendapatkan kepastian hukum,” ujar Acram.

Adapun dalil yang diajukan ke PTUN Makassar terkait dengan kewenangan Penjabat Gubernur melakukan pemberhentian direksi Perseroda, dikaitkan dengan Pasal 15 ayat (2) huruf d dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Wali Kota, dan Penjabat Bupati tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggara pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Acram menjelaskan, pengangkatan Rendra dan Dedy telah melalui proses seleksi yang dilakukan di masa jabatan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Salah satu rencana strategis pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan yang diamanahkan ke PT SCI adalah pengelolaan lahan eks PT Vale, joint venture dengan PT Antam, Tbk.

Menurut Acram, hal yang dianggap merugikan kepentingan hukum Rendra dan Dedi, adalah SK Nomor 220/II/Tahun 2024 adalah terkait dengan rencana kerja anggaran perusahaan yang belum dilaksanakan. Selain itu, tidak terdapat alasan prosedur maupun substansi dalam penerbitan SK yang menjadi surat sengketa tersebut.

Sebelumnya, gejolak di PT SCI bermula saat Penjabat Gubernur Sulsel mengangkat Tanri Abeng sebagai Komisaris Utama PT SCI, tanpa melalui suatu proses seleksi. Selain itu, Tanri Abeng juga telah melampaui batas umur yang dipersyaratkan undang-undang.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Yahun 2017 tentang BUMD dan Peremendagri Nomor 37 tahun 2018, mensyaratkan usia masksimal komisaris Perseroda adalah 58 tahun, dan untuk direksi maksimal 56 tahun.

News Feed