English English Indonesian Indonesian
oleh

Usut Perdagangan Ilegal Solar Nelayan di Daerah

“Selain itu, syarat pengisian pun harus difoto saat pengisian. Untuk memastikan nelayan tersebut memang yang berhak mendapatkan dengan mengantongi kartu nelayan,” ungkapnya.

Pemberian kuota solar nelayan memang dibatasi, lantaran yang berhak hanya kapal di bawah 30 GT saja.

“Iya memang dibatasi sesuai pemakaian kapalnya saja. Jadi kalau ada nelayan yang belum dapat dan memiliki kapal di bawah dari 30 GT itu, bisa mengurus terlebih dahulu untuk rekomendasi agar bisa mendapatkan solar subsidi. Jadi peruntukannya untuk nelayan kecil bukan pengusaha,” jelasnya. (fit/zuk)

News Feed