English English Indonesian Indonesian
oleh

Pengelola Haji Khusus Wajib Lapor Jemaah Batal

FAJAR, MADINAH-Kementerian Agama (Kemenag RI) tidak hanya mengurusi jemaah reguler tetapi juga jemaah haji haji khusus. Tahun 2024 ini penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) mendapat kuota sebanyak 27.680.

Menurut Suviyanto, Kabid Layanan PIHK, ada 500 penyelenggara haji khusus yang terdaftar di Kemenag RI. Namun tahun ini hanya sekitar 300 yang memberangkatkan jemaah haji khusus.

Mereka wajib melapor ke sistem komputerisasi pengelolaan terpadu umrah dan haji khusus (Siskopatuh) Kemenag RI terkait jumlah jemaah, jadwal pemberangkatan dan kepulangan. Siskopatuh merupakan sistem digitalisasi yang diberlakukan sejak 2019. Sistem ini menggantikan cara manual yang diperuntukkan bagi travel dalam melaporkan kegiatan umrah dan haji. “Penyelenggara haji khusus, juga wajib melaporkan jemaah yang batal berangkat,” jelas Suviyanto saat ditemui Media Centre Haji (MCH) di Kantor Daker Madinah, Senin, 27 Mei 2024.

Dijelaskan bahwa pengelola haji khusus wajib menyiapkan tenaga pendamping tiga orang untuk 45 jemaah yaitu tenaga kesehatan, pembimbing haji dan satu orang dari PIHK. Pergerakan jemaah haji khusus sudah dimulai sejak 17 Mei dan terakhir 6 Juni 2024. “Ada yang ke Madinah. Ada juga yang langsung ke Makkah,” tambah Suviyanto.

Dijelaskan bahwa biaya haji khusus yang ditetapkan pemerintah minimal 7500 US Dollar dengan normal antrean lima sampai enam tahun. Jemaah haji khusus resmi ini juga akan mendapatkan gelang yang tertera nama dan nomor paspor, visa haji dan kartu pintar sebagaimana haji reguler.

Mengenai maraknya jemaah haji asal Indonesia yang menggunakan visa non haji, Suviyanto mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melarang siapapun untuk datang ke tanah suci Makkah. “Kami melakukan pengawasan. Jika ada pengelola haji khusus yang melanggar, disanksi sesuai aturan yang berlaku. Dia hanya menyayangkan dan prihatin atas munculnya kasus jemaah asal Indonesia yang kena razia karena ketahuan menggunakan visa non haji dan melanggar aturan pemerintah Arab Saudi. (er)

News Feed