Sementara itu, Henny Stevani selaku Cluster Colection Head Adira Cabang Makassar 1 memberikan apresiasi pihak penegak hukum bisa menerapkan pasal Fidusia yang tepat dan mengamankan terdakwa.
Menurut Henny Stevani, kalau bisa dikomunikasikan kenapa harus nekat digelapkan motornya, ini kan Debitur sendiri yang bernasib sial.
“Kami tidak segan-segan melaporkan Debitur ‘Nakal’, agar diproses sesuai undang- undang yang berlaku, sebaliknya jika Debitur yang mau diajak berkomunikasi kita akan carikan solusi bersama,” kuncinya. (*)