English English Indonesian Indonesian
oleh

Kuasa Hukum Korban KDRT Nilai Gelagat JPU Janggal

Sementara itu, JPU Kejari Makassar, Reskiani Sari tidak mau banyak menanggapi terkait dengan kasus ini. Dia bahkan cenderung menghindar jika ingin dikonfirmasi. Dia hanya menyebut, apa yang dituangkan dalam dakwaan sudah sesuai dengan analisis JPU. “Yang jelas kan sudah P21, maka tentu kami akan buktikan, kalau yg lain lain ditanyakan, saya tidak mau komentar,” ucapnya singkat.

Adapun Penasihat Hukum Terdakwa, Ahmad SH mengatakan, akan melihat perkembangan dalam persidangan. Dia hanya menegaskan, pihaknya tetap menilai dakwaan JPU cacat formal. “Kita tunggu saja putusan sela pekan depan,” pungkasnya. (*)

News Feed