English English Indonesian Indonesian
oleh

Putusan TUN Belum Dijalankan, DPRD Panggil DPMD Pangkep Hingga Penggugat

FAJAR, PANGKEP- DPRD Pangkep menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan belum dilaksanakannya putusan PTUN terhadap gugatan dua desa di wilayah Kabupaten Pangkep.

Kuasa Hukum pihak Pengugat Jusman Sabir menjelaskan bahwa, pemerintah harus melaksanakan putusan TUN sebab memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“Belum dijalankannya putusan TUN ini sangat berdampak terhadap pelayanan pemerintahan desa di Kapoposang Bali sekarang. Sementara putusan itu, sudah berkekuatan hukum yang tetap untuk dijalankan,” bebernya.

Ia pun menilai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep abai terhadap peraturan di Indonesia, lantaran belum menjalankan putusan TUN.

“Pemkab Pangkep, kita berharap dilakukan pelantikan. Untuk menjalankan amar putusan PTUN ini. Pemkab akan abaikan peraturan perundang-undangan secara terus menerus. Kadis DPMD memang tidak cermat dalam menerapkan peraturan. Kita berharap ada jaminan kepastian hukum ini sehingga inilah yang kita perjuangkan dan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa kita lakukan,”urainya.

Ketua Komisi I DPRD Pangkep, Rahmat Irsanullah saat memimpin jalannya RDP bersama dengan pemerintah dan pihak penggugat mengatakan bahwa RDP ini digelar untuk membahas hasil PTUN yang belum dijalankan.

“Tentu lewat RDP ini kita hadirkan semua pihak terkait yang bisa memberi pemahaman terkait dengan pelaksanaan putusan TUN yang belum juga dilaksanakan, termasuk kita dengarkan juga langsung dari pihak penggugat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Pangkep, Djajang Andi Abbas membantah disebut abai terhadap perataruan. “Kami tidak mengabaikan, kami tetap berpegang teguh pada asas kemasyarakatan,kekhawatiran malaadministrasi dan asas hukum, karena

News Feed