English English Indonesian Indonesian
oleh

Pasar Butung Kembali ke Tangan Pengelola Lama

Hari juga menyampaikan, sudah saatnya Ketua Pengadilan Negeri Makassar segera melakukan eksekusi terhadap putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 1276 PK/PDT/2022, yang telah dilakukan aanmaning sebanyak dua kali.

“Ketua Pengadilan Negeri Makassar harus bertanggung atas kekisruhan Pasar Butung Makassar dengan cara memberikan kepastian hukum kepada klien kami serta para pedagang yang telah banyak dirugikan,” tegasnya.

“Saya tekankan kepada semua pihak dan khususnya pedagang agar tidak melakukan pembayaran uang sewa, service charge dan biaya listrik, sejak klien kami tidak mengelola Pasar Butung sampai dilakukan eksekusi nantinya. Maka risiko hukum akan dipertenggungjawabkan sendiri. Klien kami akan melakukan penagihan ulang terhitung sejak tahun 2019 sampai dilakukannya eksekusi nantinya,” tutup dia. (wid)

News Feed