English English Indonesian Indonesian
oleh

Pasar Butung Kembali ke Tangan Pengelola Lama

FAJAR, MAKASSAR – Setelah melewati proses panjang, akhirnya pedagang Pasar Butung yang sempat diusir sejak tahun 2019 lalu, kini sudah mulai menemukan kepastian hukum terkait siapa seharusnya dan layak mengelola Pasar Butung Makassar.

Hal itu tertuang dalam amar yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor: 165/Pdt Bth/2023/PN.Mks, dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi dengan Nomor:137/PDT/2024/PT.Mks.

“Kita semua pantas mengalamatkan doa dan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim Tinggi Makassar yang telah memutus perkara perlawanan kami,” kata Kuasa Hukum H Irwan Nur Cs, Hari Ananda Gani, Senin, 20 Mei.

Menurut Hari, hal ini mencerminkan rasa keadilan kepada pihaknya, khususnya para pedagang yang telah diusir dan dikeluarkan secara paksa oleh pihak lain.

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa perkara perlawanan ini diharapkan dapat mewujudkan keadilan dalam konteks penegakan hukum,” lanjutnya.

Hari menambahkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa perkara ini seharusnya menjatuhkan putusan sesuai dengan keyakinannya atas suatu kebenaran. Seperti putusan Pengadilan Tinggi Makassar terhadap perkara di atas.

“Majelis Hakim pemutus Perkara 165 harus membangun penalaran yang memadai dalam bentuk pertimbangan hukumnya. Hakim pemeriksa 165 telah gagal membangun legal reasoning, sehingga berimplikasi pada putusan Perkara Nomor 165. Sekali lagi terima kasih setinggi-tingginya kepada Majelis hakim banding yang telah sependapat dengan kami di Memori Banding yang telah kami ajukan, sehingga menghasilkan putusan mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum,” terangnya.

News Feed