Terakhir, segala upaya mitigasi inflasi pangan tersebut tidak lain dimaksudkan untuk merealisasiakan sasaran tingkat inflasi umum (IHK) mulai tahun 2022, 2023, hingga tahun 2024, masing-masing sebesar 3,0%±1%, 3,0%±1%, dan 2,5%±1%. Tujuannya, agar sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjadi jangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan dan visi transformasi ekonomi nasional yang sudah direncanakan. (*)
Mitigasi Inflasi Komoditas Pangan di Masa Krisis
News Feed
Hukum Kita
Opini|Senin, 31 Oktober 2022 14:07 PM
Apa yang terjadi dengan penegakan hukum kita. Mengapa Presiden Jokowi berulang kali menyampaikan keprihatinannya. Terlalu banyak keluhan di
Manifesto Politik Kaum Muda
Opini|Senin, 31 Oktober 2022 00:25 AM
OLEH: Abd. Rahman Hamid, Dosen Sejarah UIN Raden Intan Lampung/Penulis Buku Jaringan Maritim Mandar Kurang dari satu abad
Menakar Potensi CSR untuk Kemandirian UMKM di Sulsel
Opini|Sabtu, 29 Oktober 2022 01:23 AM
OLEH: Imran Yamin, Anggota Dewan CSR Kota Makassar 2014-2017/Alumni Unhas Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial
Sirop Maut
Opini|Jumat, 28 Oktober 2022 00:24 AM
Tak ada yang dapat menyangkal bahwa sirop adalah salah satu jenis minuman yang telah mendunia dan disukai semua
- Sebelumnya
- 1
- …
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- …
- 215
- Berikutnya