“Fiber optic hanya menghantarkan cahaya tidak menghantarkan listrik dan sifatnya pasif,” beber Ferry.
Perkumpulan Importir Fiber Optic Indonesia memohon kepada Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan untuk mengabulkan permintaan sebagai Importir Fiber Optic Indonesia dengan membuka jalur import fiber optic dari border menjadi post border atau kembali semula tanpa regulasi.
Kemudian memindahkan HS CODE Fiber Optic 85447090 ke pengelompokan Kabel serat optic yang sifatnya pasif ke kelompok kabel serat optic.
Perkumpulan Importir Fiber Optic selalu taat pajak dengan membayar pajak biaya masuk, dan saat mendistribusikan ke UMKM Internet, pihaknya pun membayar pajak penjualan saat digunakan UMKM Internet. Ditambah, ISP (internet service provider) yang tentunya sebagai UMKM Internet, Indonesia juga merupakan sumbangsih besar pajak pada negara.
“Kami mohon beri kami kemudahan Bapak Zulkifili Hasan yang terhormat. Kami mohon waktu untuk menyiapkan pabrik lokal agar mampu memaksimalkan produk lokal,” pinta Ferry. (ams)