FAJAR, JAKARTA — 75 persen dari seluruh Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diputus pada tahapan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dimenangkan oleh KPPU. Hal ini menunjukkan bahwa Putusan KPPU telah memiliki keandalan dan kesesuaian dengan norma-norma pembuktian yang berlaku di lembaga peradilan.
Hal ini mengemuka dalam pertemuan Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa denganKetua MA, Prof Syarifuddin di Gedung MA, Jumat, 17 Mei 2024.
Patut diketahui, putusan KPPU dapat diajukan keberatan ke Pengadilan Niaga (sebelumnya ke Pengadilan Negeri) dan kasasi ke MA. Terdapat total 401 putusan KPPU yang dihasilkan KPPU selama ini.
200 putusan di antaranya (atau 60 persen) diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri/Niaga. Dari jumlah tersebut, 186 putusan diajukan hingga ke proses kasasi di Mahkamah Agung.
Saat ini terdapat 180 Putusan KPPU yang telah diputus MA, dimana 135 putusan atau 75 persen di antaranya dimenangkan oleh KPPU.
Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa menyebutkan, ini tidak lepas dari profesionalitas KPPU.
“Kami berterima kasih pada MA, karena sebagian besar, yakni 75 persen putusan KPPU dikuatkan di MA. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di KPPU sudah berjalan secara benar dan profesional. Semoga ke depan bisa lebih meningkat hingga mendekati 95 persen dari putusan,” jelas Fanshurullah.
Selain membicarakan perkembangan positif kasasi tersebut, dalam pertemuan itu Ketua KPPU juga mengangkat berbagai persoalan seperti penanganan perkara kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koordinasi pengembangan kapasitas anggota KPPU dan hakim, berbagai isu kelembagaan, dan strategi peningkatan daya paksa guna efektivitas tugas KPPU.