SOROWAKO, FAJAR–PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) buka suara. Perusahaan itu meluruskan berita dana kompensasi radiasi tower yang sebelumnya disebut bermasalah.
Melalui Bayu Aji selaku Head of Communications, Vale meluruskan dan memastikan bahwa dalam hal ini bukan kompensasi radiasi towerline, akan tetapi yang perseroan lakukan adalah pembebasan terhadap lahan/area masyarakat yang dilewati jalur transmisi listrik 150 KV (towerline).
Proses pelaksanaanya mengacu pada ketentuan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum proses kompensasi dilakukan, telah dibentuk tim fasilitasi dan satuan tugas pembebasan lahan jalur toweline 150 KV yang terdiri dari unsur aparat Pemkab Lutim, BPN, pemerintah kecamatan dan desa, dan aparat keamanan terkait.
“Tim tersebut bertugas untuk mendata pemilik lahan, luas lahan, jumlah dan jenis tanaman yang berada di bawah jalur area transmisi listrik tersebut. Pendataan dilakukan November 2022 hingga Januari 2023,” kata Bayu dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Mei.
Peta hasil pengukuran lahan, data pemilik lahan, dan pendataan tanaman dilakukan uji publik di tingkat kecamatan dan desa. Hal ini untuk memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat dalam memastikan data hasil inventarisasi sudah benar/sesuai.
Jugamemastikan tidak ada klaim/sanggahan dari warga lainnya. Uji publik dilakukan pada Februari 2023.
Setelah proses rampung, Vale kemudian menerima berkas pemilik lahan dan memverifikasi ulang kelengkapan berkas tersebut pada Maret 2023.
Berdasarkan berkas yang dianggap telah lengkap dan benar serta dilakukan verifikasi tersebut, maka Vale melakukan proses pembayaran kepada para pemilik lahan secara bertahap yang dimulai April 2023 dan berlangsung hingga saat ini.