Dalam paparan materinya, Ahmad menyampaikan secara teoretis aspek hukum tindak pidana narkotika.
“Narkotika merupakan kejahatan yang luar biasa. Karena dampaknya bisa menghancurkan masa depan bangsa. Dan tentunya pelaku dapat dijatuhi sanksi. Perkembangan jenis narkotika di Indonesia juga sangat masif. Sehingga perlu adanya upaya untuk membendung peredarannya demi menyelamatkan generasi bangsa” paparnya.
Di lain sisi, Kaharuddin menyampaikan hal teknis dalam materinya.
“Tindak pidana narkotika sangat meresahkan masyarakat. Sehingga Kepolisian masif melakukan sosialisasi maupun tindaian untuk mencegah narkotika tersebut beredar secara luas dan ilegal” ungkapnya.
Acara dihadiri oleh berbagai kalangan yakni masyarakat maupun stakeholder. Kurang lebih 50 orang hadir dalam kegiatan tersebut.
Adapun tim pengabdian terdiri dari ketua Dr. Nur Azisa, S.H., M.H. dan para anggota yaitu Dr. Hijrah Adhyanti Mirzana, S.H., M.H., Dr. Syarif Saddam Rivanie, S.H., M.H., M. Aris Munandar, S.H., M.H. dan Rafika Nurul Hamdani Ramli, S.H., LLM. Serta mahasiswa yakni Muh. Syalsyabil Ikhwan dan Hasdianti. (*)