Pemberian dan pembatalan hak ini, Menteri dapat melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pertanahan dan Pejabat yang ditunjuk.
Lebih lanjut mengenai pelimpahan kewenangan ini dapat dilihat dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Nah, pada kasus di atas masyarakat tidak dibekali dengan pengetahuan akan hal tersebut, sehingga tidak mengetahui apakah sudah dicabut hak milik atas tanah yang diperoleh dari negara.
Dari kejadian di atas perlu adanya sosialisasi tentang regulasi pencabutan hak milik yang dilakukan oleh negara kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan konflik serupa di kemudian hari.
Proyek Jalur Kereta Api Trans Sulawesi masih memerlukan kajian lebih lanjut khususnya tentang kepastian soal hukum atas tanah masyarakat yang terkena dampak proyek tersebut.
Konflik tersebut bisa diselesaikan apabila negara lebih serius dan memperlakukan masyarakat dengan lebih baik. Konflik juga bisa dihindari jika negara maupun pihak swasta berdialog dengan masyarakat dan memberikan kompensasi atau ganti rugi dengan nominal yang besar ketika lahan mereka dibebaskan untuk tujuan pembangunan atau untuk kepentingan masyarakat umum.
Kemudian tentang mafia tanah yang menjadi keluh-kesah masyarakat sekiranya dapat ditindaklanjuti dan memerlukan koordinasi lebih lanjut lintas lembaga/instansi dalam ruang lingkup pemerintah pusat, kementerian, hingga pemerintah daerah.