Sedangkan kompensasi yang diberikan tidak sesuai dengan tanah yang dicaplok untuk proyek jalur Kereta Api Trans Sulawesi, belum lagi tanah eks HGU, tanah terlantar yang belum di sertifikasi oleh negara yang diklaim oleh masyarakat setempat, tanah hak milik yang belum terdaftar.
Hal ini sudah di wanti-wanti sejak proyek tersebut dimulai di tahun 2014 silam. Tak jarang beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Barru proses konstruksinya masih tersendat akibat permasalahan yang begitu kompleks.
Menurut pendapat seorang masyarakat sekitar mengatakan bahwa, “sumber dan pihak yang terlibat dalam konflik pun cenderung sama, dari pihak pemerintah pusat dan daerah, korporasi, lembaga terkait dengan masalah ini ditambah juga oknum mafia.”
Belum lagi salah satu yang menjadi persoalan adalah masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan. Soal valid atau tidaknya apakah dokumen yang dia miliki sah diakui oleh negara atau tidak (sertifikasi tanah hak milik atas tanah negara).
Namun disatu sisi diklaim sebagai milik negara karena pada keterangan dari pihak terkait, diketahui bahwa adanya pencabutan hak milik yang dilakukan oleh negara melalui lembaga yang bersangkutan.
Jika merujuk pada mengenai tata cara pemberian hak milik atas tanah Negara, secara umum diatur dalam Peraturan Menteri Negara Aga/Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (Permen Agraria 9/1999).
Dan Pemberian dan pembatalan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan dilakukan oleh Menteri Agraria dan Pertanahan/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Menteri terkait.