English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejaksaan Negeri Bone Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika

BONE, FAJAR — Kejaksaan Negeri Bone menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus narkotika dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tanggung jawab atas tersangka IL (55) serta barang bukti pada tahap kedua penanganan perkara tersebut. Penyerahan dilakukan pada Jumat, 17 Mei 2024 di kantor Kejaksaan Negeri Bone Jl Yosudarso, Tanete Riattang Timur.

Tersangka IL akan ditahan di Lapas Kelas II A Watampone selama 20 hari ke depan. Penahanan ini berdasarkan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU setelah memenuhi syarat formil dan materil.

Selain itu, barang bukti yang diserahkan termasuk tiga unit handphone, buku tabungan, buku catatan, enam sachet plastik transparan, beberapa alat hisap sabu, laporan rekening, dan timbangan digital.

“Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 138 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kepala Seksi Intelejen, Kejaksaan Negari Bone, Andi Khairil Akhmad.

Sebelumnya, tersangka telah ditahan di Rutan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan selama beberapa periode, dengan penahanan terakhir dari tanggal 20 April hingga 19 Mei 2024.

“Ini merupakan langkah lanjutan dalam penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah Bone, menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bone untuk memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (an)

News Feed