English English Indonesian Indonesian
oleh

Disnakertrans Sulsel Bahas Fitur Norma 100 di Perusahaan

Dengan jumlah perusahaan yang ada, Disnakertrans Sulsel menghadapi keterbatasan dalam menjangkau semua perusahaan tersebut, terutama karena jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan hanya 54 orang di Sulsel. Pengawasan konvensional yang dilakukan dengan mendatangi satu per satu perusahaan memerlukan waktu, tenaga, dan biaya yang besar. Oleh karena itu, dengan adanya fitur Norma 100, perusahaan dapat melakukan pengisian kepatuhan secara mandiri dengan menjawab Daftar Periksa yang ada di fitur tersebut. Hasil pengisian ini kemudian diverifikasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan, sehingga proses pembinaan dan pemeriksaan dapat berjalan maksimal meski dengan jumlah pegawai pengawas yang terbatas.

Hasil pengisian Norma 100 ini akan dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi (LHV), yang menunjukkan skor tingkat kepatuhan perusahaan terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan. Skor 91-100 menunjukkan tingkat kepatuhan tinggi (HIJAU), skor 71-90 tingkat kepatuhan sedang (KUNING), dan skor di bawah 70 tingkat kepatuhan rendah (MERAH).

“Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif, khususnya dalam mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan perusahaan terhadap penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaan, serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam mewujudkan tempat kerja yang layak dan berkeadilan. Ke depannya, Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dapat memanfaatkan Norma 100 ini dalam penyusunan perencanaan, strategi, dan target kinerja di bidang ketenagakerjaan,” ujar Ardiles Saggaf saat Focus Group Discussion (FGD) Penerapan Norma 100 di Perusahaan yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sulsel, Kamis, 16 Mei 2024 di Hotel Kenari Tower.

News Feed