BONE, FAJAR-Polemik berlanjut. Kasus rombongan kades masuk THM mendapat atensi serius dari pusat.
BAHKAN, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menerjunkan tim melakukan penelusuran di Bone. Pusat tak menoleransi penggunaan dana desa untuk hiburan, apalagi hiburan malam.
Ketua Tim Kemendes, Winarno, menjelaskan hal ini akan menjadi masalah jika nantinya terbukti para kades menggunakan anggaran dana desa dalam kegiatan itu. Baik bimbingan teknis (bimtek) di hotel, maupun untuk THM.
“Ini tidak bisa dipakai. (Dana desa hanya) untuk peningkatan kapasitas pemerintah desa,” tegas Winarno, kemarin.
“Ini tidak membenarkan kegiatan tersebut didanai dana desa termasuk biaya dana operasional kepala desa yang tiga persen,” ujarnya.
Dia mengatakan dana desa hanya bisa digunakan untuk peningkatan kapasitas yang objeknya hanya kepada masyarakat. Dalam hal ini dilaksanakan secara swakelola oleh desa atau badan kerja sama antardesa, bukan lembaga atau pihak ketiga.
Dalam kasus ini mereka melibatkan pihak ketiga, yakni PT Putri Dewani Mandiri. Hal ini berkesesuain dengan amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Peningkatan kapasitas aparatur desa bukan kewenangan desa.
Menurut tim Kemendes PTT, dari hasil penelusuran, Pemerintah Kabupaten Bone telah beberapa kali melakukan bimtek dengan melibatkan kepala desa.
Dengan demikian pemerintah desa yang mengikuti Bimtek di Kota Makassar harus menanggung risiko dengan menggunakan uang pribadi.
“Jika terlanjur menggunakan anggaran di desa, maka mereka harus mengganti uang pribadi jika tak ingin di kemudian hari jadi masalah,” tandasnya. (an/zuk)