English English Indonesian Indonesian
oleh

Kabag Hukum Pangkep Bantah Dituding Tahan Pelaksanaan Putusan PTUN

FAJAR, PANGKEP- Pemerintah Kabupaten Pangkep melalui Bagian Hukum Pemkab Pangkep, membantah dituding menghalangi pelaksanaan putusan PTUN yang belum berjalan hingga saat ini.

Kabag Hukum Pemkab Pangkep, Muh Gazali saat konfrensi pers dihadapan awak media, Kamis (16/5/2024) menjelaskan bahwa, pihaknya sama sekali tidak pernah menghalangi agar tidak dilaksanakan putusan TUN terkait gugatan terhadap dua desa di Kabupaten Pangkep.

“Saya sebagai Kabag Hukum tidak pernah sama sekali menahan pelaksanaan putusan PTUN terkait dengan gugatan untuk dua desa yaitu Desa Kanyurang dan Desa Kapoposang Bali,” ungkapnya.

Lanjut disampaikan, Gazali bahkan sangat menyesalkan adanya pemberitaan terkait dirinya yang disebut menahan putusan TUN itu.

“Justru saya sangat sesalkan apabila ada pernyataan demikian di pemberitaan, karena sama sekali tidak ada konfirmasi dari saya, tidak ada penjelasan, padahal jelas saya punya data bahwa tidak pernah kami menahan putusan TUN, justru kami berpendapat bahwa putusan itu sudah inkrah dan harus ditindaklanjuti apa yang menjadi isi putusan,” bebernya.

Bahkan dijelaskan juga bahwa, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi membahas tindaklanjut dari pelaksanaan putusan TUN.

“Kita lima kali rapat membahas ini dan selalu saya sampaikan untuk ditindaklanjuti karena putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” imbuhnya.(fit)

News Feed