English English Indonesian Indonesian
oleh

Dana Kompensasi Radiasi Tower PT Vale Rp3,5 Miliar Bermasalah, Dana Rp 1,8 Miliar Mengalir ke Sini

FAJAR, MALILI-Kasus dugaan penggelapan dana kompensasi radiasi tower PT Vale sedang bergulir di Polres Luwu Timur. Anggaran Rp 3,5 miliar ini mengalir ke keluarga Sumampo Tadehari.

Sumampo Tadehari yang menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD) Tabarano menerima dana paling banyak. Ia mendapatkan bagian Rp 1,875 miliar. Kemudian memberikan Ridwan sebanyak Rp 1,068 miliar.

Sisanya diberikan kepada Hatija Lemako dapat Rp 215 juta lebih, Erick Setiawan Tadehari sebanyak Rp 164 juta dan Algomar Aggalene menerima Rp 104 juta.

Dari dana Rp 3,5 miliar ini, ada potong pajak 2,5 persen atau setara dengan Rp 88 juta. Kedua Rp 68,7 juta untuk administrasi desa. Potongan pajak ke desa sebesar 2 persen ini dibagi dua dengan kecamatan.

“Keluarganya ji ini. Dan beberapa penerima ini tidak jelas yang mana lahannya kena dampak,” Sudirman kepada FAJAR, Rabu (15/05/24).

Sudirman, salah satu pemilik lahan yang seharusnya berhak mendapatkan uang kompensasi, justru tidak tercatat sebagai penerima. “Entahlah, apakah ada oknum karyawan PT Vale yang ikut menikmati. Saya serahkan ke pihak kepolisian untuk tuntaskan masalah ini,” ungkapnya.

Sudirman tidak menyangkali, jika ia pernah diberikan uang Rp 40 jutaan lebih oleh Sumampo. Namun, dana itu dianggap tidak sesuai dengan uang yang seharusnya ia terima. Makanya, ia mengadu ke pihak kepolisian.

“Kemarin memang saya sempat mau ditawari lagi uang tambahan. Tapi saya tidak mau. Karena tidak sesuai dengan apa yang seharusnya saya terima. Mau terus bodohi saya. Mungkin karena saya cuman tukang ojek kasian,” imbuhnya.

News Feed