FAJAR, MAKASSAR — Disinyalir melakukan tindakan wanprestasi, Direktur CV Mandiri Antarnusa Niaga, David Gosal menggugat perdata PT Petronas Lubricants Internasional Indonesia (PT PLII), PT Petronas Niaga Indonesia, dan PT Gowa Motor, di Pengadilan Negeri Makassar.
David menceritakan, bahwa gugatan tersebut lahir atas adanya dugaan tindakan kecurangan dalam bisnis yang dilakukan oleh PT Petronas Lubricants Internasional Indonesia (PT. PLII) dalam hal distributor oli.
“Saya sudah bergabung menjadi distributor pertama untuk PT Petronas Lubricants Internasional Indonesia (PT PLII), dan pada 2014 mereka berbuat tindakan curang dalam bisnis dengan menunjuk distributor baru tanpa ada pemberitahuan,” ujar David, Rabu, 15 Mei 2024.
Kata dia, dalam penunjukan tersebut pihaknya tidak tahu menahu terkait hal itu. Ia merasa ini sudah menyalahi etika dalam berbisnis.
“Jadi selama ini biasanya Petronas tidak pernah menunjuk dua distributor dalam satu daerah. Kalau dua itu biasa wilayahnya yang dibagi, dan mereka tidak mengakui hal tersebut,” tuturnya.
David memaparkan, bahwa pada Desember 2014 dirinya diundang oleh PT Petronas Lubricants Internasional Indonesia (PT PLII) di Bali, guna membicarakan pembaharuan untuk perpanjangan perjanjian distributor oli Petronas. Namun ia menolak hal tersebut.
“Saya menolak karena mereka sudah menunjuk distributor baru yang juga menyasar toko alat motor dan bengkel motor yang merupakan jaringan pemasaran oli Petronas yang telah saya rintis selama 10 tahun, dengan biaya sendiri,” tuturnya.