Atas kejadian tersebut, David merasa dirugikan dengan kebijakan yang telah dilakukan oleh PT PLII. Maka dari itu, ia meminta PT PLII mengambil kembali sisa stock oli Petronas digudang yang telah disewanya.
“Untuk stock oli kemasan dan drum senilai Rp3.417.252.900, dan untuk stok oli drum yang belum saya bayar, karena sifatnya konsinyasi kurang lebih sebesar Rp800 juta,” terangnya.
David juga membeberkan bahwa atas dasar tersebut, dirinya merasa dirugikan dengan jumlah besar dengan beberapa rincian pembiayaan.
“Kerugian kita itu sewa gedung selam lima tahun Rp375 juta, sewa kantor Rp250 juta, gaji karyawan Rp750 juta, biaya audit Rp25 juta, kerugian langsung terkait dengan stok oli dijual murah Rp1 miliar lebih, hilangnya keuntungan jika stok oli dijual secara normal Rp854 juta lebih, dan kerugian atas bunga kredit bank,” rincinya.
Selain menderita kerugian material, David mengaku juga menderita kerugian inmaterial.
“Kerugian inmaterial yang dialami jika dikompensasi dengan uang ditaksir sebesar Rp10 miliar,” sebutnya.
Maka dari itu pada saat dilakukan sidang pada 14 Mei 2024, telah disepakati oleh hakim untuk Concervatoir Beslag (CB) atau sita jaminan.
“Gugatan saya, sita jaminan rekening bank dibekukan dan stok barang di gudang tidak diambil sebelum ada putusan inkrah,” ujarnya.
Diketahui, Petronas merupakan perusahaan oli asal Malaysia yang masuk dalam daftar Fortune Global 500. (sae)