English English Indonesian Indonesian
oleh

Dana Kompensasi Radiasi Tower Vale Rp 3,5 Miliar Dipertanyakan, Warga Tagih Haknya

FAJAR, MALILI- PT Vale Indonesia (PTVI) sudah membayar dana kompensasi radiasi tower sebanyak Rp 3,5 miliar. Namun, dana ini belum ada kejelasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun FAJAR, dana kompensasi radiasi tower PT Vale di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur dibayarkan pada tanggal 03 Februari 2023. PT Vale membayar kepada masyarakat (terkena dampak/pemilik lahan) sebanyak Rp3,5 miliar lebih.

Dana Rp 3,5 miliar ini dibagikan kepada lima orang penerima. Seharusnya diterima enam orang. Yang tidak terima Sudirman. Makanya, ia menempuh jalur hukum.

Sudirman yang terkena dampak sangat kecewa. Sebab, lahan miliknya terkena dampak ukurannya 40 x 300 meter. Ia seharusnya mendapatkan hak atas pembayaran kompensasi radiasi tower dari PT Vale.

Sudirman mengaku sudah melakukan upaya kekeluargaan untuk mendapatkan haknya. Namun, upaya kekeluargaan justru tak menemukan titik terang. Sebab, ia hanya diberikan uang Rp 40 jutaan lebih. “Dibodoh-bodohi ki. Mungkin karena saya hanya tukang ojek,” kata Sudirman kepada FAJAR, Rabu (15/05/24).

Sudirman baru saja memberikan keterangan di Polres Luwu Timur. Dihadapan FAJAR, ia menunjukkan bukti kepemilikan lahannya. Begitu juga peta sederhana yang digambar menggunakan pena berwarna.

“Ini yang menerima uang Pak Sumampo sudah datang. Mau kasi lagi uang supaya saya jangan melapor. Tapi saya tidak mau, karena tidak sesuai jumlah yang seharusnya saya terima,” ungkapnya lagi.

Sudirman masih ingat betul, pihak manajemen PT Vale melakukan pengukuran lahan pada tahun 2022. Dimana, batas lahan ditandai menggunakan patok. Masing-masing patok ada di tower nomor 106, 107,108, dan 109. Itu masuk lahan miliknya.

News Feed