Permentan juga mengatur alokasi pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah. Sedangkan pertimbangan penetapan alokasi e-RDKK dan rincian alokasi per wilayah dengan mempertimbangkan luas baku sawah dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN. Pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data petani penerima dan kebutuhan dapat dilakukan pembaharuan ketika sistem e-RDKK dibuka.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulsel, Mario Mega, menyebut pada tahun ini daerahnya turut mendapatkan penambahan alokasi pupuk bersubsidi. Penambahannya rata-rata di atas dua kali lipat.
Dia menyebutkan alokasi pupuk urea naik 70,9 persen, dari 238 ribu ton menjadi 400 ribu ton. NPK naik dari 173 ribu ton menjadi 370 ribu ton, atau meningkat 113 persen. Sedangkan NPK formula khusus naik signifikan 593 persen, dari 9 ribu ton menjadi 42 ribu ton.
Ia bilang, penambahan alokasi pupuk bersubsidi tentunya diharapkan berdampak peningkatan produktivitas pertanian di wilayahnya. (adi)