Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ). Keputusan sementara pada bulan Januari mengatakan masuk akal bahwa Tel Aviv melakukan genosida di Gaza.
Pengadilan dunia juga memerintahkan mereka untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.
Namun, Israel tak menggubrisnya. Mereka terus menggempur Gaza dan mempersulit akses masuknya bantuan. (amr)