Menurut Kasman, jika mengacu tahapan pilkada serentak tahun 2024 sebagaimana diatur di PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, pendaftaran pasangan calon akan dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus, kemudian penetapan pasangan calon tanggal 22 September.(*)