Faktanya, masih banyak potensi sektor kemaritiman belum menjadi prioritas target kebijakan pembangunan secara terintegrasi. Terutama karena belum ada keterpaduan kebijakan pembangunan yang terintegrasi dan komprehensip antara beberapa bidang kebijakan strategis yang saling terelasi yang dapat dijadikan sebagai kebijakan pembangunan baku bagi setiap regim pemerintah yang berkuasa.
Salah satu paradigma pembangunan ekonomi nasional yang relevan dengan kebijakan pembangunan kemaritiman dalam arti luas adalah paradigma Sistem Ekonomi Kerakyatan yang maksud dan amanatnya termaktup dalam UUD 1945 Pasal 33, yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan”. ”Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3).
Sistem ekonomi kerakyatan prinsipnya tidak lain adalah system ekonomi yang diselenggarakan berdasar azas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta mampu menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” (Pasal 33 Ayat 4). Dengan demikian, Pasal 33 dalam UUD 1945 jelas menegaskan bahwa aktivitas perekonomian dilakukan seluas-luasnya oleh dan untuk kepentingan rakyat Indonesia kebanyakan.
Terdapat beberapa tujuan system ekonomi kerakyatan: Membangun negara yang berdaulat secara politik dan ekonomi; Mendorong pertumbuhan ekonomi; Meningkatan pendapatan masyarakat secara merata; Melepaskan masyarakat dari oligarki kelompok elite pemegang modal.