FAJAR, MAKASSAR — Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat (Ampera) berunjuk rasa di depan Markas Polda Sulsel, Senin, 13 Mei 2024. Mereka menuntut agar aktivitas tambang batu bara diduga ilegal di Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, segera dihentikan.
Jenderal Lapangan, Fahrul mengatakan hasil Advokasi Ampera di daerah Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, ditemukan aktivitas penambang ilegal batu bara yang diduga kuat tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan izin. Para pelaku masih leluasa beraktivitas mengeruk dan menghabiskan sumber daya alam yang ada di Bone.
Dampak yang timbul akibat aktivitas penambangan diduga ilegal ini akan merusak ekologi dan juga akan merugikan pemerintah. Pihaknya juga menduga bahwa aktivitas tambang ilegal batu bara tersebut diduga bekingan oknum kepolisian.
“Apabila oknum kepolisian itu kemudian betul membekingi tambang batu bara ilegal, maka itu sudah jelas telah mencederai nama institusi penegak hukum di Indonesia, terkhusus di Sulsel,” kata Fahrul saat melakukan orasi.
Lebih lanjut Fahrul menuturkan, kegiatan penambangan ilegal adalah tindakan kejahatan yang memiliki dampak buruk. Aktivitas penambangan ilegal tersebut melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa ízin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Sesuai dengan amanat UUD RI tahun 1945 Pasal 1 ayat 3 berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum, maka seluruh warga Indonesia wajib menaati hukum yang berlaku dl Indonesia.