FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Sidang perdana kasus Kekerasan Rumah Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu, 8 Mei, kemarin memicu reaksi dari korban, Aisyah Jeanida (32). Bagi korban, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru cenderung menguntungkan pelaku, Bahtiar yang merupaka oknum pengusaha properti di Makassar.
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan dalam persidangan, Aisyah menyebut tidak sesuai fakta dan keterangannya yang telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Aneh sekali dalam dakwaan jaksa disebut pelaku hanya mencengkeram, padahal pelaku memukul dan menarik rambut saya. Saya sangat kecewa dengan dakwaan jaksa. Ada apa ini,” ucap Aisyah dengan mata berkaca-kaca.
Selain itu, Aisyah mengatakan, fakta yang disampaikan JPU tidak bersesuaian dengan keterangannya terkait dengan kronologi kejadian. Dalan dakwaan disebutkan dia dicengkeram karena akan meninggalkan rumah. Padahal, itu terjadi setelah terjadi pemukulan. “Terbalik dakwaan jaksa. Yang benar itu, setelah saya dipukuli berulang-ulang sampai luka-luka, baru saya berusaha menyelamatkan diri. Itu pun bukan dicengkeram, tetapi dipukul lagi sampai rambut saya ditarik, dan saya sudah sangat ketakutan saat itu. Jadi saya mau menyelamatkan diri. Tetapi ini jaksa malah sebutkan pemicu saya dicengkram karena memaksakan meninggalkan rumah,” jelasnya.
Menurut korban, dakwaan jaksa malah sesuai dengan keterangan pelaku yang selalu mengelak dengan mengatakan tidak memukul, tetapi hanya mencengkeram. ” Demi Allah, saya dipukuli pelaku berulang-ulang, ditarik rambut saya, diludahi. Saya mohon majelis hakim bisa menolong saya untuk mengungkap fakta di persidangan. Saya akan sampaikan nanti dipersidangan bersama saksi,” pinta Aisyah.