Sementara itu, JPU Reskiani Sari mengatakan, kami telah menuangkan apa yang kami dapatkan dalam dakwaan. Dia menyebut, proses persidangan masih berjalan dan tentu akan sampai pada tahap selanjutnya, termasuk pada pembuktian. “Ini kan baru sidang dakwaan, kita lihat selanjutnya. Yang jelas kalau bicara perbuatan, yah pelaku kami anggap terbukti sesuai dengan pasal yang kami sangkakan yakni Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun,” katanya.
Adapun Penasihat Hukum Terdakwa, Ahmad SH mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi terkait formalitas dakwaan pada sidang pekan depan. Terkait hal-hal apa saja yang akan disikapi akan dibahas lebih dahulu dalam tim. “Kami akan lihat dulu yah, yang jelas pasti kami akan menanggapi dakwaan jaksa,” ucapnya singkat usai sidang perdana.
Adapun kronologis pemukulan ini berdasarkan penuturan korban yakni terjadi pada Jumat, 16 Juni 2023 lalu sekira pukul 08.00 pagi. Saat itu, pelaku marah kepada korban karena cemburu. Saat menanyakan hal ini pada korban yang saat itu masih berstatus suami istri, pelaku naik pitam saat diminta korban menunjukkan bukti. Dia lalu memukul beberapa bagian tubuh korban.
Korban kemudian berusaha ingin meninggalkan rumah, namun dikunci pintu oleh pelaku. Korban selanjutnya mengancam akan meminum cairan deterjen, jika tidak dilepaskan keluar rumah karena sudah sangat tertekan dan khawatir dengan keselamatannya. Namun, pelaku justru kembali menarik rambut korban. Keesokan harinya, barulah korban bisa keluar rumah karena pelaku sedang tertidur dan langsung ke rumah tantenya di Jalan Ammanagappa. Dia kemudian diminta keluarganya agar segera visum. (*)