FAJAR, PANGKEP- DPRD Pangkep menyesalkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pangkep yang dinilai mengabaikan putusan PTUN tentang gugatan terhadap SK Bupati Pangkep perihal pengangkatan Kades Kapoposang Bali, Kecamatan Liukang Tangaya, Sumantri.
Hal itu diungkap Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani. Bahwa seharusnya DPMD menjalankan putusan PTUN yang telah mengabulkan gugatan pemohon untuk membatalkan SK Bupati perihal pengangkatan kades di daerah tersebut.
“Kita lihat bahwa putusan PTUN sudah keluar dan yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah menjalankan putusan itu, bukan malah mengabaikan,” ungkapnya, Minggu (5/5/2024).
Politisi Nasdem Pangkep ini pun menyesalkan DPMD yang dinilai abai terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu.
“Sangat disesalkan apabila putusan itu tidak dilaksanakan, karena pasti ada konsekuensinya,” pungkasnya.
Olehnya itu, pihaknya pun mengaku akan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan ini.
“Dalam waktu dekat ini kami akan panggil semua pihak terkait, kami akan lakukan RDP untuk membahas ini, karena yang digugat adalah SK Bupati maka perlu kita lihat semua prosesnya dari awal,” ucapnya.
Terpisah, Kadis PMD Pangkep, Djajang Andi Abbas mengaku memiliki dasar hukum tersendiri, sehingga belum menindaklanjuti putusan tersebut.
“Dan semua ada dasar hukum yang kami anut dan pegang juga. Karena sah itu ketika SK tersebut dicabut, sementara SK blm dicabut dan diterbitkan,”jelasnya.(fit)