FAJAR, PANGKEP- Gugatan terhadap SK bupati tentang pengangkatan dan pengesahan kepala desa terpilih, Sumantri di Desa Kapoposang Bali, Kecamatan Liukang Tangaya telah diputuskan pada Januari lalu oleh PTUN, mengabulkan gugatan penggugat untuk menyatakan batal SK tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pangkep tak kunjung menindaklanjuti putusan yang ditetapkan PTUN tersebut. DPMD dinilai abai.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Pangkep, Muh Ghazali menyampaikan bahwa, pihaknya telah memenangkan gugatan tersebut di tingkat pertama, hanya saja banding dilakukan dan diakui pihaknya kalah di PTUN setelah dilakukan banding oleh penggugat.
“Kami sudah menangkan di tingkat pertama, namun diajukan lagi banding dan akhirnya kalah, kami pun sudah meminta instansi terkait dalam hal ini, DPMD untuk menindaklanjuti putusan tersebut karena sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” paparnya.
Lanjut disampaikan bahwa pihaknya pun sudah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak perihal keputusan PTUN ini terhadap SK bupati ini.
“Sekaitan dengan peninjauan kembali ada keputusan tidak boleh dilakukan PK apalagi tidak ada bukti baru. Tidak bisa juga kasasi karena ada aturannya juga dalam undang-undang bahwa tidak bisa dilakukan kasasi, jadi sudah tidak ada upaya hukum yang bisa kami lakukan,” paparnya.
Adapun isi putusan yaitu mengabulkan gugatan pembanding/penggugat seluruhnya, menyatakan batal/tidak sah Keputusan Bupati Nomor 1066 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih tanggal 8 Desember 2022 dengan Tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Periode Tahun 2022-2028 Nomor Urut 7 atas nama Sumantri, Desa Kapoposang Bali, Kecamatan Liukang Tangaya.
Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Nomor 1066 Tahun 2022.
Mewajibkan Tergugat Untuk Menerbitkan Keputusan TUN Berupa Keputusan Bupati yang isinya Tentang Pengesahan Kepala Desa Periode 2022-2028 atas nama Penggugat (Jumaluddin), sebagai Kepala Desa Kapoposang Bali Kecamatan Liukang Tangaya.
Menghukum terbanding/tergugat membayar biaya perkara ini pada dua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 250.000.