FAJAR, MAKASSAR-Aksi Mahasiswa dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS) berujung pada penangkapan sewenang-wenang dengan tindakan represif. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus menutup ruang untuk akses bantuan hukum terhadap para Demonstran.
“Kami sudah menunggu sampai jam 12 malam, pihak Kepolisian belum memberikan akses layanan bantuan hukum kepada massa aksi yang ditangkap. Padahal secara aturannya jelas, mereka yang diperiksa memiliki hak bantuan hukum untuk didampingi saat pemeriksaan. Ini adalah suatu bentuk pelanggaran hukum yang jelas dan terang dilakukan oleh Polrestabes Makassar,” tegas Hasbi Asiddiq selaku pendamping hukum YLBHI – LBH Makassar
Berdasarkan informasi dan pemantauan yang dilakukan oleh LBH Makassar, total 51 orang yang terdiri Mahasiswa dan Warga yang ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Makassar untuk diinterogasi. Warga dan Mahasiswa yang ditangkap terdiri dari 49 orang laki-laki dan 2 orang perempuan yang telah ditangkap secara sewenang-wenang. Tindakan represif ini bermula di titik pertama di depan Kampus UIN dan titik kedua terjadi di Kampus Unismuh yang dimana aparat Kepolisian merangsek masuk hingga ke dalam Kampus.
Dalam rekaman video amatir, Polisi dengan brutal melakukan penangkapan secara acak. Pengejaran juga dilakukan dengan menggunakan motor. Berdasarkan keterangan saksi mata Mahasiswa yang di lokasi kejadian melihat tindakan kekerasan aparat yang menyebabkan Mahasiswa yang ditangkap mengalami luka lebam hingga berdarah diduga akibat kekerasan fisik atau pemukulan oleh Aparat Kepolisian.