English English Indonesian Indonesian
oleh

LBH Makassar: Polrestabes Makassar Jangan Tutup Akses Bantuan Hukum terhadap Demonstran Hardiknas

Penting untuk diketahui, tindakan penghalangan pemberian bantuan hukum terhadap Mahasiswa dan Warga yang ditahan merupakan pelanggaran hak konstitusional. Penegasan dalam mandat UU dengan terang menyatakan bahwa setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Secara terperinci, hak atas bantuan hukum telah ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 1 Huruf a Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri menyatakan bahwa, “Setiap petugas yang melakukan tindakan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa wajib: a. memberikan kesempatan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa untuk menghubungi dan didampingi pengacara sebelum pemeriksaan dimulai.”

Untuk itu, LBH Makassar mendesak kepada: Kapolrestabes Makassar dan jajarannya, untuk membuka akses bantuan hukum kepada seluruh Mahasiswa peserta aksi dan Warga yang saat ini ditangkap dan memberi akses kepada keluarga untuk bertemu;

Kapolrestabes Makassar dan jajarannya segera membebaskan seluruh peserta aksi yang masih ditahan di Kantor Polrestabes Makassar; Kapolri agar mengevaluasi dan menindak tegas Jajaran Polrestabes Makassar yang melakukan penangkapan, pengejaran dan tindakan yang tidak terukur dalam penanganan peserta aksi demonstrasi;

Komnas HAM agar melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM oleh aparat Polrestabes Makassar yang menghalang-halangi pemenuhan hak bantuan hukum dan melakukan penangkapan tanpa alasan yang jelas.
(*/)

News Feed