English English Indonesian Indonesian
oleh

LBH Makassar: Polrestabes Makassar Jangan Tutup Akses Bantuan Hukum terhadap Demonstran Hardiknas

LBH Makassar telah mengantongi informasi bahwa sebanyak 24 orang Mahasiswa dari Kampus Unismuh yang diserahkan ke Unit 1 Tipidum Polrestabes Makassar, sedangkan mahasiswa dari UIN masih dalam proses identifikasi. Sejak pukul 21.25 WITA, pihak Polrestabes Kota Makassar belum memberikan akses bantuan hukum kepada tim hukum YLBHI LBH Makassar kepada Mahasiswa dan Warga yang ditangkap dengan alasan pihak kepolisian masih sementara melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Upaya terus dilakukan untuk memberikan bantuan hukum, tim hukum YLBHI – LBH Makassar kembali menemui petugas yang berjaga untuk menyampaikan secara tertulis melalui surat kepada Kepala Polrestabes Makassar. Namun surat tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Tindakan Kepolisian yang melakukan pengejaran ke dalam kampus dan melakukan tindakan kekerasan terhadap Massa aksi dan Warga disekitar titik aksi telah melanggar prinsip-prinsip penggunaan kekuatan berdasarkan Pasal 3 Perkap No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. “Kami telah melakukan negosiasi, dan telah memasukkan surat. Namun pihak Kepolisian tidak menanggapi,” ujar Lisa selaku tim hukum YLBHI – LBH Makassar.

Demikian tindakan penangkapan secara sewenang-wenang, kekerasan terhadap para Mahasiswa, dan kekerasan fisik merupakan tindakan melawan hukum dan melanggar HAM, yang juga tidak sesuai dengan aturan internal Polri dalam Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

News Feed