“Dokumen seperti feasibility study (Fs) atau studi kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) penting dimiliki oleh perusahaan, karena itu menjadi acuan untuk menghitung Enviro Aspect, Economic Aspect, Operation Espect dan Security Aspect. Pembangunan yang ramah lingkungan akan tercipta jika perusahaan patuh terhadap rencana kerja yang terterah dalam Fs dan DED,” sambungnya.
Lanjut Tandi, setiap investasi pasti membawah efek manfaat kepada pemerintah dan masyarakat jika dilaksanakan dengan benar, kemajuan daerah terlihat signifikan apabila investasi tumbuh dan berkembang di sekitar kita, tetapi ingat tidak sedikit pula investasi meninggalkan banyak masalah, sehingga butuh pelibatan semua pihak dalam mengawal investasi.
Termasuk pihak perusahaan, mesti terbuka dan aktif bersosialisasi kepada masyarakat lingkar industri yang terdampak langsung, Namun saya yakin, perusahaan sebesar PT. Tiara Tirta Energi sudah merencanakan matang-matang kesiapannya untuk berinteraksi kepada semua pemangku kepentingan, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Biasanya kerja sama KPBU investasi dengan swasta memilih skema built, operation and transfer (BOT) pihak swasta yang mendanai pembangunan, mengelola untuk mendapat profit, lalu diserahkan kepada pemerintah jika setelah selesai masa kontrak, misal kontraknya 20-25 tahun, jika sampai masa itu maka investasi (PLTMH) itu akan menjadi milik pemerintah.
“Dan bisa juga dilakukan kerjasama lanjutan dalam bentuk lain tergantung negosiasi kedua belah pihak, Skema BOT ini yang paling aman dilakukan karena ini tidak merugikan pihak investor dan pemerintah. Jadi selama investasi itu aman, ramah lingkungan, bermanfaat kepada semua pihak maka kita perlu dukung dan support, karena jika berharap dana dari pemerintah untuk membangun PLTMH maka sepertinya kita menunggu puluhan tahun lagi, akibat pemerintah selalu terbatas anggaran defisit,” paparnya.