Ia mengatakan seyogianya ini hanya masalah aspiasi yang disampaikan oleh DPRD, hanya saja ASN tak berani untuk mengungkapkan masalah ini ke publik.
“Seandainya dia berani, pasti mereka ngomong, jadi mereka ini menyumbang hanya karena keterpaksaan, harusnya kan juga tidak ada seperti ini, mereka mengeluh, tak ada yang berani bersuara,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KONI Bone Andi Haidar, juga angkat bicara terkait kisruh ini. Dia menegaskan KONI melalui Panitia Kabupaten tak pernah sekalipun meminta sumbangan ke ASN pun dirinya keberatan dengan berita dan pernyataan yamg dihuar oleh DPRD. Artinya hal ini dilakukan oleh oknum kecamatan.
“Mohon maaf kepada bapak-bapak anggota DPRD Kabupaten Bone yang terhormat. Saya selaku Ketua KONI Kabupaten Bone merasa miris keberatan membaca berita ini,” tulisnya, Jumat, 26 April.
“Porkab Bone tidak pernah meminta sumbangan kepada ASN siapapun orangnya,” sambungnya.Justru menurut Andi Haidar, penetapan anggaran pelaksanaan Porkab ini atas persetujuan DPRD sendiri.
“Justru yang menetapkan Anggaran pelaksanaan Porkab adalah DPRD Kabupaten Bone,” ujarnya.
Sekadar diketahui, dari informasi yang dihimpun, pembebanan sumbangan wajib ini berkisar dari paling rendah untuk tenaga honorer/honorer guru yakni Rp100 ribu per orang, PNS Golongan II/PPPK Rp150 ribu, PNS Golongan III 200 ribu, PNS Golongan IV 250 ribu, Kepala Sekolah Rp500 ribu, Kepala Instansi/UPT Rp1 juta, lurah Rp2 jt hingga yang tertinggi Rp2,5 juta bagi camat.Keputusan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi Kamis, 24 April 2024 yang ditandatangani Camat Tanete Riattang, Andi Zainal Wahyudi. (an/*)