SINJAI, FAJAR — Aplikasi kencan “makan tumbal”. Pelaku diringkus polisi.
Polisi menangkap seorang mahasiswi berinisial JI (24) asal Bantaeng yang terlibat dalam bisnis prostitusi daring. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IGC (24) juga digelandang.
Penangkapan terjadi di sebuah hotel di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai, Kamis, 18 April, sekitar pukul 22.23 Wita. Polisi mendapatkan informasi bahwa di hotel tersebut sering terjadi prostitusi melalui aplikasi MiChat.
Polisi lalu merazia hotel dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Dari hasil interogasi, mereka melakukan praktik prostitusi tanpa adanya perantara atau muncikari.
“Mereka langsung transaksi tanpa perantara. Hal itu dilakukan atas keinginan sendiri untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Kasat Reksrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, Minggu, 21 April.
Keduanya pun mengakui melakukan transaksi tawar menawar dengan tarif Rp200 ribu. Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit telepon seluler yang mereka gunakan dalam bertransaksi.
“Terduga pelaku pun kita amankan di Polres Sinjai untuk mendalami lebih lanjut dan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Kabupaten Sinjai untuk dilakukan pembinaan,” tambahnya.
Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sinjai Mujahidin mengapresiasi upaya Polres Sinjai dalam mengungkap bisnis prostitusi ini. Sinjai dengan slogan Bumi Panrita Kitta’ atau tanah para ulama sangat tercederai dengan aktivitas seperti itu.
Terlebih lagi dilakukan oleh perempuan yang berasal dari luar Sinjai. “Semoga ini memberikan efek jera dan daerah kami bersih dari perilaku menyimpang ini,” kuncinya. (sir/zuk)