Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin 22 April 2024 yang menggugat kemenangan paslon Prabowo-Gibran.
Dimana pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD telah mengajukan gugatan lantaran diduga Paslon 02 menang karena bantuan aparat pemerintah dan program bantuan sosial alias Bansos. (*)
Ikuti saluran Harian Fajar di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaIAxg8GzzKPCmzfdV1A