FAJAR, BONE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone menyebut syarat calon perseorangan yang ingin maju ke Pilkada minimal mengantongi 44.048 dukungan kartu tanda penduduk (KTP). Sebarannya minimal di 14 kecamatan dari 27 kecamatan di Bone.
Jumlah ini dihitung mengacu pada Undang-undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Jumlah penduduk yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai 500 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Bone memiliki jumlah DPT 587.777 jiwa. “Jadi minimal dukungan 44.084 atau minimal 7,5 persen dan tersebar di minimal 14 kecamatan di Bone,” ujar Kordiv Teknis Komisioner KPU Bone, Zainal, kemarin.
Enal sapaan karibnya mengatakan, aturan ini telah disebar lewat selebaran atau flyer di akun resmi KPU Bone untuk diketahui oleh masyarakat. “Itu merupakan bagian sosialisasi sosdiklih (sosialisasi pendidikan pemilih) terkait dengan penyampaian lebih awal syarat dukungan bagi pasangan calon yang akan melalui jalur perseorangan,” tambahnya.
Sementara itu dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada, pendaftaran akan dimulai pada Agustus. Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin menerangkan, pelaksanaan pengumpulan syarat dukungan perseorangan ini, pihaknya mengaku masih menunggu juknis yang akan dibahas dalam rapat koordinasi di Jakarta yang akan digelar KPU RI dalam waktu dekat.
Namun, tahapan untuk jalur perseorangan ini pun akan dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. “Kita sisa menunggu juknis yang akan dibahas dalam rapat koordinasi di Jakarta sekitar tanggal 20-an bulan ini terkait dukungan calon perseorangan itu,” jelasnya. (an/ham)